Menikah
Namun Zina ? Bila... Ada dua pernyataan tidak serupa mengenai hukum
menikahi perempuan yg hamil di luar nikah. Ada pernyataan yg
membolehkan, ada pun yg mengharamkannya.
d
Tak SAH. Satu Orang lelaki tak
boleh menikahi satu orang perempuan hamil, biarpun cowok itu yakni ayah
dari bayi yg dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Bila mereka menikah, apa aksi yg mesti mereka jalankan utk memperbaiki kondisi?
*Mereka
mesti berpisah. Wanita itu mesti menunggu sampai melahirkan atau
sesudah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi dengan cara
sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimanakah bila kondisi tersebut tak diluruskan?
*Maka mereka bakal hidup di dalam zina sebab pernikahannya itu tak sah
#Pertanyaan 6 : Dengan Cara Apa tentang hak satu orang anak di luar nikah?
*Kebanyakan opini menyampaikan bahwa anak itu tak mempunyai hak utk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan
7 : Jikalau hukum mengemukakan lelaki itu bukan ayah dari anak
tersebut, apakah itu berarti dirinya bukan mahram dari anak perempuannya
sendiri?
*YA. Dirinya tak boleh jadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan
8 : Seandainya seseorang laki laki Muslim & satu orang perempuan
Muslim (atau Non-Muslim) mau menikah sesudah berhubungan intim
(interaksi suami istri), apakah perbuatan yg mesti dilakukan?
*Mereka mesti tinggal berjauhan bersama langsung & menunggu sampai wanita itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan
9 : Kalau kita mengenal atau mengetahui seorang dalam situasi seperti
ini, apa yg mesti kita melakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya
atau tambah baik tak ikut campur?
*Anda
wajib utk memberitahu sebab itu sebahagian dari tanggungjawab kamu sbg
saudaranya. Mereka mesti dikasih nasihat utk memperbaiki kondisi mereka.
Lantaran seandainya tak, seluruhnya keturunan yg lahir dari pernikahan yg tak sah itu merupakan anak-anak yg tak sah pun. Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu dapat kondisi tersebut, namun mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan sehingga mereka pula tak terlepas daripada menanggung dosanya.
Lantaran seandainya tak, seluruhnya keturunan yg lahir dari pernikahan yg tak sah itu merupakan anak-anak yg tak sah pun. Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu dapat kondisi tersebut, namun mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan sehingga mereka pula tak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon
janganlah abaikan factor ini. Sebab ini yaitu satu perkara yg serius.
Menjadi, pahami & dalami betul-betul, pun amalkan apa yg kita
ketahui.
Seandainya dimanfaatkan, konsultasikan masalah ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih memahaminya.
Jika sekiranya artikel ini bermanfaat mohon di sebarluaskan yah :D
(Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)
Seandainya dimanfaatkan, konsultasikan masalah ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih memahaminya.
Jika sekiranya artikel ini bermanfaat mohon di sebarluaskan yah :D
(Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)